Gojek Daring Ngaku Masih Diintimidasi

Dijelaskan dia, sejumlah poin yang dianggap memberatkan di antaranya mengenai pengaturan pengendara online harus tergabung dalam sebuah koperasi transportasi, jangkauan wilayah operasi, uji KIR, dan pemasangan stiker penanda transportasi online karena dianggap membahayakan pengendara saat beroperasi.  ”Kita tolak stiker itu karena akan membahayakan driver dan kenapa stiker itu nggak direvisi oleh MA. Sekarang direvisi dari 6 senti ke 15 senti, dari dua titik pemasangan ke empat titik, ini aneh,” kata dia.

Maka dari itu, dia menandaskan menuntut pemerintah untuk segera meninjau ulang Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang telah resmi diputuskan. Sebab, secara Petunjuk Tekniks (Juknis) aturan tersebut sudah ada, namun untuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tidak ada. (mg1/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan