Verifikasi Keanggotaan Parpol Jadi Penentuan

Berdasarkan rekapitulasi hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019, Partai Hanura dianggap belum memenuhi syarat (BMS) lantaran jumlah anggota parpol yang memenuhi syaratnya dibawah 1.000 yakni 982 orang. Selain itu, PAN sebanyak 398 orang dan Demokrat sebanyak 718 orang.

KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki atau melengkapi keanggotannya selama 14 hari ke depan. Dengan kata lain, masa penyerahan perbaikan dokumen parpol itu dilaksanakan sejak 18 November hingga 1 Desember 2017 sebelum dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan 11 parpol lainnya seperti Perindo, Berkarya, Nasdem, Garuda, PSI, Gerindra, PKS, PKB, PPP, Golkar dan PDIP dinilai telah memenuhi syarat karena jumlah anggotanya diatas ketentuan 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengingatkan, KPU Kabupaten Bandung agar mematuhi azas penyelenggara pemilu antara lain keterbukaan, jujur dan kepastian hukum.

KPU dinilai Panwas belum terbuka diantaranya tidak melibatkan pengawas pemilu dalam melakukan verifikasi administratif.

KPU, lanjut Hedi, selalu menjadikan pasal 22 PKPU No 11/2017 sebagai dalilnya yang dalam pasal itu tidak menyebutkan secara eksplisit harus melibatkan pengawas pemilu. Padahal, dengan logika yang sama tidak ada satupun pasal atau ayat dalam semua peraturan yang dibuat KPU RI melarang penyerahan data kepemiluan ke Pengawas Pemilu atau melibatkan dalam verifikasi. Dengan demikian, narasi yang disampaikan KPU itu tidaklah beralasan.

KPUpun lupa di pasal 23 PKPU No 11/2017 menyebutkan, “Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten sampai sebelum penetapan Parpol peserta pemilu.

“Merujuk pada ayat tersebut, jelas KPU tidak melaksanakannya. Bagaimana mungkin masyarakat bisa ikut terlibat aktif memberikan masukan terhadap keabsahan dokumen yang diberikan Parpol, kalau mereka tidak pernah diberi akses. Jangankan masyarakat awam, sesama penyelenggara pemilu saja sudah dinafikan keberadaannya,” ujarnya. (zis/rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan