jabarekspres.com, BANDUNG – Hanya sejumlah 40 persen konsumen cerdas di Jawa Barat yang memahami hak dan kewajibanya. Mereka memilih melakukan pengaduan apabila dirugikan. Selebihnya, konsumen memilih diam karena malas atau tidak tahu harus mengadu kemana serta menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit.
”Kondisi ini disebabkan kurangnya pemahaman konsumen akan hak dan kewajibanya. Padahal, hak dan kewajiban konsumen itu dilindungi sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar senantiasa melakukan sosialisasi dan pengawasan guna mendorong konsumen cerdas,” tutur Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Disperindag Jabar, Bismark di Bandung, kemarin (14/11).
Menurutnya, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan. Konsumen cerdas hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Kita terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk mendorong konsumen yang cerdas. Belum lama ini kita melakukan sosialisasi di SMAN 1 dan 7 Bandung. Harapan kita pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen bisa meningkatkan. Selain itu, kita minta rekomendasi pemerintah kabupaten/ kota untuk melindungi konsumen di daerahnya,” paparnya.
Rekomendasi ini penting, kata Bismark, pihaknya pernah melakukan pengawasan di Cirebon dan ditemukan 15 ton makanan dan minuman olahan yang kadaluarsa. Kita langsung turun ke lapangan didampingi BPOM dan opd terkait kabupaten/kota, kita minta rekomendasi agar pemerintah kabupaten/ kota mendukung upaya yang kita lakukan dalam rangka melindungi konsumen di sana. Dalam pengawasan pihaknya, senantiasa melibatkan pihak terkait seperti BPOM, peternakan, pertani, kepolisian dan lainnya.
Selain itu, untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pengaduan pemerintah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan adanya UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan BPSK yang awalnya berada di kabupaten/ kota, maka sejak tahun 2016 berada di tingkat Provinsi.