Beri Kemudahan bagi Pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Jalin Kerjasama dengan BPPK Wil IV Jawa Barat

Beri Kemudahan bagi Pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Jalin Kerjasama dengan BPPK Wil IV Jawa Barat
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan BPPK wilayah IV Jawa Barat, di Gedung Aula Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Nomor 532 Kota Bandung
0 Komentar

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial, ucapnya, BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Kewenangan tersebut, ujar Yudha, diberikan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk mencapai cakupan kepesertaan semesta pada tahun 2019. (ziz/ign)

0 Komentar