Beri Kemudahan bagi Pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Jalin Kerjasama dengan BPPK Wil IV Jawa Barat

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial, ucapnya, BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Kewenangan tersebut, ujar Yudha, diberikan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk mencapai cakupan kepesertaan semesta pada tahun 2019. (ziz/ign)

Tinggalkan Balasan