Tak Perlu Lagi Hidup dalam Kebohongan

Karena itu, bagi Parman, putusan MK tersebut benar-benar bersejarah. ”Kami benar-benar lega dan gembira karena kami sudah menunggunya puluhan tahun.”

Mulo Sitorus selaku koordinator presidium ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) berharap putusan MK bisa secepatnya dieksekusi. Dia khawatir, jika putusan diulur-ulur, praktik diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat bakal terus terjadi. ”Seluruh penghayat di bawah MLKI tidak menuntut ditulis detail di kolom agama/kepercayaan KTP. Cukup ditulis penghayat atau penganut kepercayaan, kami sudah sangat bersyukur,” tuturnya. (*/abi/c9/ttg/rie)

Tinggalkan Balasan