KPK Panggil Setnov Jadi Saksi

Menurut Yunadi, KPK memiliki hak untuk melakukan proses hukum. Namun, dirinya menegaskan bahwa kliennya juga berhak melakukan perlawanan terhadap proses hukum. Yunadi menilai KPK sudah melakukan perlawanan terhadap hukum karena menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka. ”Hak KPK kalau mereka nekat melakukan perbuatan melawan hukum. Hak kami sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Yunadi menuding langkah yang dilakukan KPK sudah berbau politis. Sebab, kata dia, KPK merasa resah dengan perlawanan hukum yang dilakukan pihaknya. Munculnya surat perintah penyidikan atas Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bisa menjadi indikasi. ”Mereka sudah gerah,” ujarnya. (tyo/bay/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan