jabarekspres.com, NGAMPRAH – Untuk menjamin masyarakat untuk terlindungi, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar, melakukan penandatanganan addendum Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi.
Abubakar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Nota Kesepahaman tersebut. Bahkan, dia berharap BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat pekerja agar mereka dapat mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Masyarakat perlu tahu apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,”jelas dia ketika ditemui usai sosialisasi kemarin (8/11)
Dirinya mencontohkan, terjadinya kasus kecelakaan kerja pada pabrik petasan di Tangerang yang memakan banyak korban seharusnya korban yang sebagian besar warga Cililin tersebut mendapat santunan kecelakaan kerja.
Untuk itu, salah satu ruang lingkup yang disepakati bersama adalah perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Kedepan, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dan diatur lebih teknis dan operasional dengan seluruh kepala perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Ferry Azhari, mengatakan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004.
“Semoga dengan nota kesepahaman ini bisa memberikan manfaat pemerataan perlindungan bagi seluruh pekerja sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang,” tuturnya.
Adapun program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan berbagai manfaatnya, para pekerja yang tercover progran BPJS Ketenagakerjaa tidak terlalu khawatir ketika masa kerjanya akan segera berakhir,” tandasnya. (glm/yan)