Dirinya menambahakan, dari segi penambangan termasuk ilegal, maka pihaknya telah menanyakan, apakah sudah dikaji atau disesuaikan, namun pengkajian ini tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Bandung. Sebab, saat ini kewenangan pertambangan ada di tingkat Provinsi.
Atas himbau ini, pihaknya sudah sepakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan, sebelu kondisi lingkungan benar-benar rusak dan tercemar limbah Merkuri yang memiliki kadar sangat tinggi.
“Dari Disperin pun sudah memberikan masukan, apabila pertambangan ini berhenti maka harus ada pengalihan pekerjaan,”kata Asep (yul/yan)