Panwaslu Awasi ASN

Panwaslu Awasi ASN
ILUSTRASI
0 Komentar

”Menindak ASN maupun TNI/Polri yang masuk parpol bukan kewenangan Panwas. Hanya, sesuai UU No 5/200 tentang ASN pasal 9 PNS dilarang berpolitik praktis. Apalagi ada PP No 11/2007 tentang Manajemen PNS pasal 255 ayat 1 yang menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol,” urainya lagi.

Bahkan di ayat berikutnya disebutkan: ”PNS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis”. Sedangkan, bagi TNI ada UU No 34/2004 dan Polri diikat oleh UU No 2/2002 tentang Kepolisian yang secara substansi mereka dilarang berpolitik.”

”Memang bila dibandingkan dengan daerah lainnya jumlah anggota Parpol ganda dan tidak memenuhi syarat yang disampaikan oleh Parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung lebih sedikit. Artinya, Parpol di Kabupaten Bandung secara bertahap terus memperbaiki sisi administratifnya,” paparnya. (rus/rie)

0 Komentar