Sementara terkait dana desa, Aidin memaparkan, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, tahun ini pihaknya mendapat bantuan sebesar Rp165 juta. Anggaran tersebut, paling banyak dialokasikan untuk perbaikan insfratuktur jalan desa dan lingkungan.
Selain itu, pihaknya juga mendukung adanya pengawasan dana desa oleh kepolisian berdasarkan hasil kerjasama pemerintah provinsi. Alasannya, penggunaan dasa desa bisa lebih tepat sasaran, dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) juga lebih efektif.
”Ada tiga jenis pendamping pengawasan dana desa, yaitu pendamping desa, pendamping lokal desa, dan pendamping desa teknis. Yang desa teknis ini harusnya bisa menghitung RAB yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan, posyandu, atau infrastruktur, dan ekonomi,” urainya.
Di sisi lain, dana desa 2017 sudah didistribusikan ke seluruh desa di Indonesia. Pengawasan penggunaan dana tersebut pun sudah dilakukan Kementerian Pedesa an dengan kepolisian.
Menurut Anggota DPRD Jabar, dari PDI Perjuangan Dedi Hasan Bahtiar, penggunaan dana Desa jangan terlalu difokuskan ke infrastruktur,bila pembangunan infrastruktur sudah selesai dilaksanakan.
”Jika demikian lebih baik desa menyiapkan pemberdayaan ekonomi terhadap warga masyarakat, untuk kehidupan ekonomi yang lebih baik,” jelas Dedi, kemarin.
Dedi menegaskan, pembuatan koperasi atau bumdes bagi masyarakat desa, itu penting dan perlu ada di setiap desa. ”Fokusnya kepada pengembangan ekonomi masyarakat desa, di situ banyak potensi yang akan muncul dalam hal memberdayakan ekonomi pedesaan,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memantau langsung penyerapan dana desa tahap dua yang hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan menjelang akhir tahun.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Eber Simbolon, dana desa yang sudah dicairkan diharapkan dapat diserap secara maksimal untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di setiap desa.
”Untuk itu perlu adanya pemantauan dan pengawasan langsung dari dinas terkait agar penyerapan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa menyalahi aturan hukum. Desa juga diminta fokus bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Waktu yang hanya dua bulan kurang ini harus benar-benar dimanfaatkan,” kata Eber di Padalarang, Selasa (7/11).