Awasi Penggunaan Dana Desa

Sementara terkait dana desa, Aidin memaparkan, dari Pe­merintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, tahun ini pihaknya mendapat bantuan sebesar Rp165 juta. Anggaran tersebut, paling banyak dialokasikan untuk perbaikan insfratuktur jalan desa dan lingkungan.

Selain itu, pihaknya juga mendukung adanya penga­wasan dana desa oleh kepo­lisian berdasarkan hasil ker­jasama pemerintah provinsi. Alasannya, penggunaan dasa desa bisa lebih tepat sasaran, dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) juga lebih efektif.

”Ada tiga jenis pendamping pengawasan dana desa, yaitu pendamping desa, pendam­ping lokal desa, dan pendam­ping desa teknis. Yang desa teknis ini harusnya bisa men­ghitung RAB yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan, posyandu, atau infrastruktur, dan ekonomi,” urainya.

Di sisi lain, dana desa 2017 sudah didistribusikan ke seluruh desa di Indonesia. Pengawasan penggunaan dana tersebut pun sudah dila­kukan Kementerian Pedesa­ an dengan kepolisian.

Menurut Anggota DPRD Jabar, dari PDI Perjuangan Dedi Ha­san Bahtiar, penggunaan dana Desa jangan terlalu difokuskan ke infrastruktur,bila pembangu­nan infrastruktur sudah selesai dilaksanakan.

”Jika demikian lebih baik desa menyiapkan pember­dayaan ekonomi terhadap warga masyarakat, untuk ke­hidupan ekonomi yang lebih baik,” jelas Dedi, kemarin.

Dedi menegaskan, pem­buatan koperasi atau bumdes bagi masyarakat desa, itu penting dan perlu ada di setiap desa. ”Fokusnya kepada peng­embangan ekonomi masy­arakat desa, di situ banyak potensi yang akan muncul dalam hal memberdayakan ekonomi pedesaan,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat meminta Dinas Pemberdaya­an Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memantau langsung penyerapan dana desa tahap dua yang hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan menjelang akhir tahun.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Eber Simbolon, dana desa yang sudah dicairkan diharapkan dapat diserap secara maksimal untuk pem­berdayaan masyarakat dan pembangunan di setiap desa.

”Untuk itu perlu adanya pemantauan dan pengawasan langsung dari dinas terkait agar penyera­pan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa menyalahi aturan hukum. Desa juga di­minta fokus bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Waktu yang hanya dua bulan kurang ini harus benar-benar dimanfaatkan,” kata Eber di Padalarang, Selasa (7/11).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan