Sebanyak 12 Potensi Bencana Mengancam Jawa Barat

”Setiap tahunnya BPBD Jabar memberdayakan masyarakat desa agar tangguh bencana. Salah satu desa tangguh bencana yang didirikan tahun ini berada di Kabupaten Kuningan. Masyarakat disadarkan bagaimana ciri-ciri tanah akan longsor, bagaimana meminta pertolongan, hingga menguatkan kearifan lokal. Ada kentungan yang dipukul beberapa kali untuk menandakan siaga bencana,” pungkasnya.

Upaya preventif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat menjadi program prioritas BPBD Jabar sesuai UU Nomor 24 tahun 2007. Kegiatan prioritas tersebut didukung pula anggaran APBD sebesar Rp 9,4 miliar dan APBN Rp 5,9 miliar di tahun 2017. Dana APBD tersebut di luar bea pegawai.

Sementara dana APBN diperoleh melalui proposal dari seluruh kabupaten/kota yang nantinya didistribusikan lagi ke 22 BPBD kabupaten/kota di Jabar.

”Saat ini BPBD Jabar sedang menggarap skema siaga bencana akibat kegagalan teknologi bersama BPKAD Purwakarta. Purwakarta memiliki pabrik rayon yang apabila terjadi kesalahan penanganan dapat lebih besar dari 10Xtnt. Tentunya, upaya tersebut menjadi tanggung jawab bersama masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah,” urainya.

BPBD Jabar memiliki 8 tahap prosedur penanggulangan darurat bencana. Pertama, diterimanya informasi dan data kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota melalui teks sms, telepon, dan surat dinas kepada Kepala BPBD Jabar atau Kabid BPBD Jabar.

Kedua, penugasan tim reaksi cepat untuk mengkaji cepat & tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya paling lama 1 hari. Ketiga, pernyataan status keadaan darurat bencana dari Gubernur Jabar dan Kepala BPBD Jabar.

Keempat, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dengan memberikan penampungan sementara, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan dasar dengan mengaktifkan pos komando dan pengendalian (poskodal) serta laporan harian penanganan darurat bencana yang membutuhkan waktu 3-14 hari.

”Kelima, pemenuhan kebutuhan dasar yang dilakukan oleh TRC BPBD terdiri dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Dinas Kesehatan selama 3-14 hari. Keenam, perlindungan terhadap kelompok rentan dengan mengambil data dan analisa di lokasi bencana selama 2-14 hari,” urainya lagi.

Ketujuh, sambung dia, pemulihan awal sarana dan prasarana dengan segera selama 3-14 hari. Terakhir, laporan penanganan darurat bencana oleh Kepala BPBD Jabar sebagai hasil dari rekapitulasi data kegiatan harian penanganan darurat bencana paling lama 1 hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan