Angkutan Daring Tunggu Keputusan Pusat

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Untuk mengatur transportasi berbasis online (Daring) Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung (Dishub) sampai sejauh ini masih menunggu keputusan dari Kementrian Perhubungan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Ade Komarudin mengatakan, rencananya, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan pada 1 November 2017.

“Kita akan menunggu per 1 November nanti sesuai dengan keputusan pemerintah pusat,” ujar Ade ketika ditemui kemarin (24/10).

Kendati begitu, ketika terjadi pertemuan para sopir angkutan daring dan konvensional bersama Dinas Perhubungan Jabar beberapa waktu lalu, telah terjalin kesepakatan agar aturan tersebut segera diberlakukan.

Dirinya menilai, revisi Permenhub tersebut dinilai sudah bisa mengakomodasi keinginan penyedia jasa angkutan daring dan konvensional.

Khusus di Kabupaten Bandung Barat, lanjut dia, sejauh ini tidak tampak gejolak antara para sopir angkutan daring dan konvensional. Bahkan, saat aksi mogok angkutan umum di Bandung beberapa waktu lalu, sejumlah angkot di KBB pun tetap beroperasi.

“Memang sempat mogok beberapa waktu lalu di Lembang tapi ada juga yang beroperasi. Harapan kami tetap kondusif di KBB,” ujarnya.

Ade berharap, agar revisi Permenhub 26/2017 nanti bisa diterima kedua belah pihak, sehingga keduanya tetap bisa beroperasi secara beriringan.

Dirinya menyebutkan, saat ini ada 20 trayek yang masih beroperasi dengan jumlah angkot sekitar 900 unit. Jumlah tersebut pada awalnya ada 33 trayek, tetapi 13 di antaranya mati lantaran sepi penumpang.

Soal keberadaan angkutan daring di KBB, dia menambahkan, sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat ataupun para sopir angkot. Sebab kebanyakan, angkutan daring beroperasi di wilayah perkotaan, sedangkan di pedesaan seperti KBB, masyarakat lebih akrab dengan angkutan konvensional.

Untuk mendeteksi keberadaan angkum daring pun, lanjut dia, susah dilakukan. Sebab, angkutan daring memiliki pelat nomor hitam, layaknya kendaraan pribadi.

“Beda dengan angkot, kan pelatnya kuning. Jadi, mudah ditemukan kalau ada masalah,” pungkas Ade (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan