Aplikator Bukan Pengusaha Angkutan Umum

Ada pun dalam Revisi PM 26/2017 tersebut, tarif batas atas dan batas bawah diatur berdasarkan wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali memiliki tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.

Sementara itu, wilayah II yang meliputi wilayah di luar Sumatera, Jawa dan Bali dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan