Seleksi Panwascam Salahi Aturan

jabarekspres.com, Bandung – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bandung meloloskan 25 persen peserta calon pengawas pemilu kecamatan se-Kota Bandung tanpa memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi. Syarat yang diacuhkan tersebut di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara dari Pengadilan Negeri I Kota Bandung.

Berdasarkan catatan, dari 323 calon Panwascam yang seleksi, sebanyak 25 persen langsung lolos dengan hanya melampirkan resi. Dengan kata lain, sekitar 81 orang pendaftar diketahui melabrak Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri I Kota Bandung.

”Umumnya peserta tidak melampiri Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri I Kota Bandung. Karena itu, diganti dengan resi,” tutur Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Faujiyah kepada Jabar Ekspres di Kantor Panwaslu Kota Bandung, kemarin (18/10).

Dia berkilah, tetap berusaha pada jalur yang benar meski terkesan tak adil. Sebab, dia mengklaim, itu persoalan teknis. Yaitu kesalahan baik Bawaslu Jabar maupun Panwaslu Kota Bandung yang tidak merinci soal rincian persyaratan.

Dampaknya, kebanyakan peserta calon anggota Panwascam se-Kota Bandung yang mendaftar dan mengirimnya langsung ke kantor Panwaslu Kota Bandung, gelagapan. Sebab, mereka baru mengetahuinya saat Panwaslu meminta dan menerangkan perihal persyaratan melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara. Parahnya, kebanyakan peserta mengetahui hal tersebut di akhir-akhir pendaftaran. Makanya yang lolos pun umumnya orang-orang lama.

”Jadi banyak peserta calon anggota Panwascam se-Kota Bandung yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga, kami sebagai panitia menggantinya dengan resi dari PN Kota Bandung. Resi tersebut memberitahukan yang bersangkutan sedang membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri I Kota Bandung ini,” paparnya.

Namun, pembuatan resi itu sendiri akhirnya menjadi bumerang. Sebab, ketika tahap wawancara atau sudah 6 besar peserta,  persyaratan tersebut harus sudah dipenuhi peserta. Beres atau tidak beres.

”Karena panitia tidak menginginkan saat sudah dinyatakan lulus dan sah diterima menjadi anggota Panwascam Kota Bandung ternyata pihak yang bersangkutan ada masalah hukum,” urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan