Seleksi Panwascam Salahi Aturan

Dia memerinci, kebijakan itu merupakan hasil dari rapat pleno Panwaslu Kota Bandung yang menemukan bahwa  pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri I Kota Bandung) ini bisa dua atau tiga hari lebih.

”Apalagi di saat akhir pendaftaran, pasti membludak dan tambah lama lagi. Maka dari itu, kita masih mentolerir soal persyaratan ini yang tidak dipenuhi oleh peserta,” ungkapnya.

Di balik hal itu, dia membantah jika Panwaslu Kota Bandung telah menyalahi aturan atau kode etik Badan Pengawas Pemilu Pusat karena melonggarkan salah-satu persyaratan dalam seleksi anggotanya.

Bukan Syarat Prinsip Masih Bisa Diloloskan

Selain itu, persyaratan melampirkan urat keterangan belum pernah dipidana disebut bukan syarat yang utama atau prinsip. Sehingga dalam pelaksanaannya syarat tersebut masih bisa diganti jika memang belum bisa memenuhinya.

”Yang jelas, ada 3 prinsip utama atau persyaratan utama yang tidak bisa kami tolerir yaitu peserta wajib ber-ktp Kota Bandung, usianya minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SMA. Kurang dari itu, maka tidak bisa dan langsung akan kita diskualifikasikan,” tuturnya.

Lalu, syarat utama lainnya adalah soal kuota peserta yang harus

panitia penuhi. Seperti setiap kecamatan harus memenuhi kuota pendaftar minimal Sembilan orang, dan kuota peserta ujian pun harus memenuhi kuota. Sehingga dalam beberapa kasus, panitia memutuskan memperpanjang waktu pendaftarannya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jabar Harminus Koto saat dimintai konfirmasi, menolak bertemu atau berkomentar. Dia hanya menunjuk Kasubag Administrasi Bawaslu Jabar, S. Rahman untuk memberikan keterangan.

Menurut Kasubag Administrasi Bawaslu Jabar  S. Rahman, ada 14 prinsip atau persyaratan utama calon anggota Panwascam. Salah-satunya di poin k yaitu, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.

”Itu memang persyaratan utama dari Bawaslu Pusat. Tapi kami dari Bawaslu Jabar menginisiasi atau meminimalisir di akhir peserta ada masalah hukum. Maka kami meminta syarat tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan,” terangnya.

Meskipun memang, dari Bawaslu Pusat cukup dengan melampirkan surat pernyataan yang memberitahukan yang bersangkutan bebas dari pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan