Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 yang membahas revisi Perda No 1/2010, Pither Tjuandys mengungkapkan, pihaknya menerima aspirasi buruh tersebut untuk ditindaklanjuti. Namun, dia mengungkapkan, revisi perda tetap akan mengacu peraturan yang ada di atasnya. “Dalam melakukan revisi ini kita akan melihat diatasnya yakni Permen dan PP. Kita akan lihat nanti,” tandasnya. (drx/yan)
Buruh Tolak Revisi Perda Ketenagakerjaan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News