Panwascam Harus Bebas Intervensi

Jalannya tes tulis juga dilakukan diikuti oleh sebanyak 226 orang calon peserta Panwascam se-Kabupaten Bandung di GOR KONI Soreang, kemarin.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia memastikan, tidak ada kongkalingkong dalam rekrutmen. Sebab, proses seleksi penerimaan dilakukan secara ketat dan langsung disupervisi oleh Bawaslu Jawa Barat.

”Soal tes dibuat oleh Bawaslu Jabar. Sedangkan, sisa lembar soal dan jawaban langsung dibakar oleh perwakilan dari Bawaslu Jabar,” kata Hedi kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan tes tulis.

Selanjutnya, lembar jawaban yang digunakan oleh peserta juga dipindai oleh Bawaslu. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi nilai terhadap peserta yang diduga memiliki relasi dengan pimpinan Panwaslu Kabupaten Bandung. Dengan begitu, mereka yang ditetapkan menjadi Panwascam dipastikan memiliki kapasitas yang mumpuni.

Hedi memerinci, bagi mereka yang memiliki skor enam besar tertinggi tes tertulis dari setiap kecamatan akan mengikuti tes wawancara atau uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung. Pelaksanaan wawancara akan dilaksanakan pada 17-21 Oktober 2017 mendatang.

”Sekalipun yang daftar ada 266 peserta, kemudian disaring lewat penelitian berkas sehingga jadi 242 peserta. Akhirnya, nanti akan diambil 93 orang Panwascam atau masing-masing kecamatan akan diambil tiga orang,” urainya.

Hedi pun memastikan, personel yang akan menjadi Panwascam bebas dari intervensi sejumlah pihak yang berkepentingan salah satunya partai politik (parpol). Selain terus membuka ruang partisipasi masyarakat, pihaknya juga telah mengidentifikasi calon yang berafiliasi dengan parpol.

”Kami sudah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai rekam jejak para calon yang berafiliasi dengan parpol tertentu lengkap dengan barang buktinya. Jelas, kami tidak akan tolerir dan akan langsung dihentikan proses rekrutmen yang dijalaninya,” paparnya.

Sementara itu, mengenai pengawasan pembentukan penyelenggara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi salah satu yang menjadi fokus perhatan Panwaslu Kabupaten Bandung.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 30 huruf a angka 1 kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi proses pembentukan/rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan