Pengawasan Logistik Pemilu, Panwascam Cimahi Tengah Pastikan Distribusi Tepat pada TPS

JABAR EKSPRES – Panwascam Cimahi Tengah menerima arahan dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap logistik pada tanggal 19 Januari 2024, terkait distribusi logistik dari KPU ke TPS.

“Panwascam langsung ke gudang logistik, teknisnya panwascam langsung bergabung dengan Bawaslu Cimahi untuk mengawasi pendistribusian logistik untuk ke TPS,” ucap Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri pada awak media dalam Press Release, Jumat 26 Januari 2024.

Logistik dalam bentuk 1.728 bilik suara telah disalurkan ke enam kelurahan, yaitu Kelurahan Baros, Cigugur Tengah, Karangmekar, Setiamanah, Padasuka, dan Cimahi.

“Kami pastikan menyuruh para PKD stand by untuk pengamanan bilik suara tersebut. PKD sendiri yang langsung melihat dan memeriksa langsung di tempat yang sudah di sediakan TPS,” ungkap Ratih.

BACA JUGA: Musrembang Cimahi Selatan Ungkap Permasalahan Urgen, Dari Banjir Hingga Prioritas Pembangunan Sekolah

Ratih menjelaskan, ada kelebihan delapan bilik suara dari 172 pack yang tersedia, dan sepuluh bilik suara disimpan di PPK. Sejauh ini, kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlihat baik, dengan lingkungan yang aman, dan bilik suara dilapisi plastik untuk mencegah kerusakan.

“Jadi untuk minim kerusakan bilik suara di setiap kelurahan. Pendistribusian kotak suara masih belum kami menunggu dari Bawaslu Kota,” ujarnya.

Pada Senin, 22 Januari 2024, sebanyak 432 PTPS mulai bekerja, dengan periode tugas selama 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelahnya.

Pihaknya telah memberikan instruksi kepada PKD untuk melakukan sosialisasi kepada peserta TPS dan memantau dengan cermat pelaksanaan proses pemilihan.

“Kami cukup keteteran karena minim informasi, tapi dengan PKD Alhamdulillah komunikasi lancar. Kami sudah mengintruksikan kepada PKD terkait kampanye di tempat mereka tinggal (PTPS),” ujar Ratih.

BACA JUGA: Panwascam Cimahi Tengah Intensifkan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Reses

Setelah dilantik PTPS, memudahkan peserta pemilih melalui media sosial sejak 21 Januari. Parpol telah melaporkan keberadaan media sosialnya sebelum tanggal 21.

Jika terdapat tanda-tanda pelanggaran, Ratih menegaskan, akan menggunakan informasi tersebut sebagai dasar untuk melaporkannya kepada Bawaslu Kota.

“Nanti kami akan berkoordinasi lagi, karena Media sosial 18 parpol dan 182 caleg lebih, jadi tidak mungkin kami bisa mengawasi seluruhnya makanya kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kota,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan