jabarekspres.com, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, dari total 10.199 guru yang mengajar di sekolah PAUD/SD/SMP, baru 4.611 guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun ini.
Guru yang mendapatkan TPG harus berdasarkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Hasanudin mengungkapkan, tidak seluruh guru mendapatkan tunjangan profesi. Malah, saat ini tercatat sekitar 50 persen yang baru mendapatkan tunjangan.
Menurutnya, syarat mendapatkan tunjangan, guru harus mengajar minimal 24 jam/pekan, absensi yang baik serta guru yang merupakan angkatan 2006 ke bawah. Sehingga, bila guru tersebut angkatan 2007 atau 2008 ke atas belum mendapatkan tunjangan. Hal ini, karena aturan dan kemampuan APBN.
“Guru yang mendapatkan tunjangan ini memang harus memiliki SKTP serta terdaftar di Dapodik. Semua kewenangan ada di pusat, kalau kami hanya memfasilitasi saja,”kata Hasanudin ketika ditemui kemarin (5/10)
Dirinya menyebutkan, SKTP merupakan salah satu syarat pencairan TPG yang diverifikasi langsung oleh Kemendikbud. Untuk mendapatkan SKTP, guru harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya waktu mengajar 24 jam sepekan serta kehadiran.
Untuk mencairkan TPG, lanjut dia, pihaknya menunggu kelengkapan administrasi dari para guru bersertifikasi. Besaran TPG berkisar Rp1,5 juta-Rp4,5 juta lebih, begantung pada masa kerja dan golongan.
Menurut Hasanudin, TPG akan langsung dibayarkan melalui rekening setiap guru ketika berkas administrasi sudah lengkap. Dengan demikian, pembayarannya pun dilakukan secara bergelombang bergantung pada hasil verifikasi Kemendikbud.
“TPG tidak ditahan oleh Pemkab. Sebab, penyalurannya langsung dari pusat melalui rekening guru masing-masing. Semua data dari sekolah yang berisi jam mengajar dan absensi guru langsung terhubung ke Kemendikbud,” tuturnya.
Hasanudin menyebutkan, setiap triwulan angka pencairannya sebesar Rp56,6 miliar. Bila dikalikan empat triwulan dalam satu tahun bisa mencapai Rp200 miliar lebih. (drx/yan)