Permen 39 LH Rawan Konflik Sosial

Permen 39 LH Rawan Konflik Sosial
YULLY S YULIANTY/JABAR EKSPRES
JALUR PENDAKIAN: Kawasan Gunung Rakutak yang sering dijadikan ajang pendakian bagi mahasiswa pecinta alam dan warga.
0 Komentar

jabarekspres.com, SOREANG – Semenjak digulirkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No P.39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani tersebut menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan, kebijakan menteri terkait hutan sosial yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa Timur saat ini tengah di ajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dirinya ikut mendukung langkah dari para aktivis yang mengajukan gugatan tersebut. Sebab, secara aturan pengelolaan hutan yang diserahkan kepada individu dikhawatirkan malah berdampak perusakan.

Baca Juga:Berikan Kejutan di HUT TNIKalahkan Maung Anom, PSKC Melaju ke Tingkat Nasional

Selain itu, pengelolaan hutan dengan diabagi-bagikan kepada masyarakat hanya akan menimbukan kecemburuan sosial dan rawan konflik.

Melihat kondisi tersebut, dia menghimbau, kepada masyarakat, agar tidak ada yang bergerak dulu, sebab saat ini SK menteri sedang ditinjau ulang.

Orang nomer satu di Kabupaten Bandung ini menilai, berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan hutan dengan diserahkan ke warga nantinya akan dikenakan restrebusi lahan dan diberikan surat hak pengelolaan. Sehingga dikhawatirkan akan tidak terkontrol pengelolaannya karena merasa punya hak pribadi.

“Yang diberikan itu lahan hutan, bukan lahan dataran rendah atau lahan garapan, makanya sangat bahaya kalau digunakan dengan seenaknya,” tegasnya..

Sementara itu, Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan, saat ini diwilayah hukumnya sudah ada masyarakat yang menyatakan pro dan kontra mengenai peraturan mentri KLH tersebut.

Dengan begitu, pihaknya akan mewaspadai dengan melakukan pengawalan dilapanagan dan bersikap hati hati. jangan sampai terjadi konflik.

“Perlu dilakukan pengawalan dalam implementasinya di lapangan dalam hal ini di Petak 55 – 59 Wilayah Kerja Perum Perhutani di Gunung Rakutak Kecamatan Ibun Kab Bandung,”jelas Asep.

Baca Juga:Gelorakan Gerakan Makan Telur dan SusuAda 4.700 Anak Ikut Manasik Haji Cilik

Menurutnya, untuk mengclearkan suasana elemen masyarakat dan pihak terkait harus diajak duduk bersama untuk menciptakan kata mufakat. Sehingga, pertemuan antara lembaga sosial masyarakat, penggiat lingkungan, Perhutani, BBKSDA, dan stakeholder lainnya bisa dilakukan.

“Kita siap memfasilitasi dan memediasi pertemuan antara yang pro dan kontra terhadap Permen P.39. Kita antisipasi dengan melakukan musyawarah untuk mencegah konflik di masyarakat terkait Perhutanan Sosial ini,” tandas Asep

0 Komentar