Untuk Efek Jera, Teroris Harus Bayar Ganti Rugi Korban

Satgas Terorisme Kejaksaan Agung (Kejagung) Nana Riana menyatakan, pembayaran ganti rugi akan mengalami kesulitan jika diberikan kepada pengadilan tingkat pertama. Sebab, kata dia, pengadilan tahap pertama tidak mempunyai kekuatan eksekutor. Pihaknya pun mengusulkan pembayaran ganti rugi diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ”Putusan PN dengan banding kan bisa beda,” ungkapnya.

DPR dan pemerintah pun sepakat dengan usulan Kejagung. Namun, putusan inkracht itu hanya berlaku bagi pelaku yang masih hidup. Kalau pelakunya mati atau hilang, kompensasi tidak perlu menunggu inkracht. (lum/c19/fat/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan