DLH Takut Umumkan Perusahaan

jabarekspres.com, SOREANG – Tidak koorperatifnya ratusan perusahaan yang telah diberikan peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung membuat Wakil Bupati Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan merasa geram.

Dengan tegas dirinya memerintahkan kepada DLH agar membeberkan nama-nama perusahaan kepada masyarakat luas. Sebab, dengan begitu masyarakat akan mengetahui siap saja yang telah melakukan pelanggaran.

Selain itu, tujuan mengumumkan nama-nama perusahaan itu sebagai bentuk transparansi dan menepis tudingan masyarakat bahwa Pemkab Bandung bermain mata dengan perusahan-perusahaan tersebut.

“Umumkan saja, justru ini sangat pentinh agar mereka malu dan tidak mengulangi perbuatannya sebelum diseret ke meja hijau,”jelas Gun Gun ketika ditemui kemarin (28/9).

Gun Gun berpendapat,m seharusnya DLH tidak perlu takaut untuk menegakan aturan dan berani bertindak tegas. Sebab, selama ini perusahaan-perusahaan yang memiliki pabrik di Kabupaten Bandung secara terang-terangan membuang limbah berbahaya ke sungai.

Lebih lanjut Gun Gun mengatakan, jika setelah diberi surat peringatan namaun perusahaan itu tetap tidak berubah. Pihaknya akan menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum, karena jika dibiarkan akan terus mengulangi perbuatannya.

Gun Gun menilai, dari beberpa permasalahan penangan limbah jangan sampai kalah dengan kepentingan segelintir orang. Apalagi kalau sampai ada oknum di dinas DLHnya sendiri sudah pasti akan ditindak.

“Kalau ketauhan ada staf yang suka main main, pasti akan kami tindak tegas,” cetus dia

Mendapat peringatan keras dari orang nomer dua di Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kusumah mengklarifikasi pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Bandung Gun Gun Gunawan terkait 126 nama perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Cisangkuy dan Sungai Citarum.

Menurutnya, adanya 126 perusahaan itu telajh diberikan surat peringatan karena belum melaporkan kewajiban menyampaikan kegiatan pengelolaan limbah.Padahal, sebelumnya dia pernah mengatakan bahwa surat peringatan tersebut diberikan kepada perusahaan yang membuang limbah secara langsung.

“Jadi itu Laporan pertiga bulan tapi didalamnya ada laporan perbulan,” jelas Asep

Selain itu, diluar 126 perusahaan tersebut ada juga yang diberikan sanksi administrasi termasuk paksaan pemerintah. Bahkan, dilakukan penghentian operasi kegiatan dan penutupan saluran ilegal pembuangan limbah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan