Dishub Akan Tertibkan Polisi Tidur

jabarekspres.com, SOREANG – Keberadaan polisi tidur atau Speed Bumper yang sering ditemui di jalan-jalan kecil sebetulnya memiliki aturan tersendiri dalam pemasangannya. Bahkan, masyarakat tidak boleh membuat polisi tidur dengan alasan hanya untuk meredam kebisingan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengaskan, Keberadaan  polisi tidur yang berada di jalan kecil atau Gang-Gang dengan tujuan meredam pengguna motor agar tidak melaju kencang sebetulnya tidak sembarangan dibangun oleh warga. Banhkan larangan ini tidak boleh dibangun diatas jalan yang kondisinya sudah mulus.

“Ini malah membuat jalan menjadi rusak karena betonnya bisa pecah. Jadi bikin polisi tidur harus seizin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dari Dinas Perhubungan,” jelas Dadang ketika di temui di kantor Pemkab keamrin (25/9)

Menurutnya, warga bisa saja memasanag pollisi tidur di jalan lingkungannya tetapi harus menggunakan aturan yang sudah ditetapkan dengan cara menggunakan bahan yang terbuat dari karet atau plastik.

Selain itu, pada teknis pemasangannya ada jarak dan dilarang teralalu rapat. Sebab akan menganggu kenyamanan berkendara. Bahkan, dapat merusak kendaraan itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Dishub Kab Bandung Tedi Kusdiana menilai, polisi tidur yang biasanya dibuat oleh warga sebetulnya memiliki tujuan sangat baik. Tetapi, bila polisi tidur tersebut didirikan di jalan umum seperti komplek perumahan pengembang atau kontraktor harus memiliki izin terlebih dahulu.

“Tapi sampai saat ini, dari seluruh “polisi tidur” yang ada di jalan lingkungan di Kabupaten Bandung, belum ada satupun yang meminta izin ke Dishub,”ucap Tedi

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pendirian Polisi Tidur harus berizin. Sebab, kalau tidak akan dibongkar.

“Ketentuan dan persyaratan teknis  diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan,”kata dia

Tedi memaparkan, untuk ukuran polisi tidur, berdimensi tinggi 12 cm, dengan lebar ke atas 15 cm, dan kemiringan 15 persen hingga lebar masih bisa ditolerir. Namun, diatas itu harus ada izin resmi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan