Diduga Mengandung Konten Pornografi

founder nikahsirri
HENDRA EKA/JAWA POS
DILAPORKAN POLISI: Founder nikahsirri.com Aris Wahyudi, saat difoto di kawasan komplek Angkasa Puri, Bekasi, Sabtu (23/9). Situsnya menjadi kontroversial.
0 Komentar

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirri.com tersebut.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kem­kominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika kemudian me­neruskan hal-hal mengenai situs nikahsirri.com ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca Juga:Curigai Praktik Trafficking3.3 Juta Belum Ber e-KTP

Tim Ditreskrimsus PMJ mela­kukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat lalu. ”Dari investi­gasi tersebut, kami menemu­kan ada pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kepada Jawa Pos (Jabar Eks­pres Group) kemarin (24/9).

Dari temuan tersebut, sete­lah koordinasi bersama an­tara Ditreskrimsus PMJ dengan Kemkominfo, Kemkominfo melakukan pemblokiran ak­ses terhadap situs nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore. Tim Ditreskrimsus PMJ kemudian melakukan penang­kapan kepada pelaku, peng­geledahan dan penyitaan beberapa barang bukti ter­kait dini hari kemarin.

Sementara itu, Ketua Ko­misi Perlindungan Anak In­donesia (KPAI) Susanto mengaku tengah koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan ow­ner nikahsirri.com. Koordi­nasi yang dilakukan Susanto berkenaan dengan mengin­ventarisir member atau ang­gota yang menjadi korban situs tersebut ada yang masih di bawah umur atau tidak.

KPAI menurut Susanto tidak akan gegabah dalam melaku­kan tindakan. ”Kami akan lihat dulu hasil inventarisasi korban dulu,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (24/9).

Susanto menyatakan men­gutuk keras tindakan nikah­sirri.com. Alasannya modus yang dilakukan akan berdapak serius bagi tumbuh kembang anak. Sekaligus menghancur­kan masa depan si anak.

”Hal ini berpeluang men­jadi pintu masuk traffciking. Bahkan bentuk traffciking gaya lama muncul, hanya dimo­difikasi melalui media sosial,” jelasnya. (and/lyn/rie)

0 Komentar