jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirri.com tersebut.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.
Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kemkominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirri.com ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat lalu. ”Dari investigasi tersebut, kami menemukan ada pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kepada Jawa Pos (Jabar Ekspres Group) kemarin (24/9).
Dari temuan tersebut, setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kemkominfo, Kemkominfo melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore. Tim Ditreskrimsus PMJ kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait dini hari kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku tengah koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan owner nikahsirri.com. Koordinasi yang dilakukan Susanto berkenaan dengan menginventarisir member atau anggota yang menjadi korban situs tersebut ada yang masih di bawah umur atau tidak.
KPAI menurut Susanto tidak akan gegabah dalam melakukan tindakan. ”Kami akan lihat dulu hasil inventarisasi korban dulu,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (24/9).
Susanto menyatakan mengutuk keras tindakan nikahsirri.com. Alasannya modus yang dilakukan akan berdapak serius bagi tumbuh kembang anak. Sekaligus menghancurkan masa depan si anak.
”Hal ini berpeluang menjadi pintu masuk traffciking. Bahkan bentuk traffciking gaya lama muncul, hanya dimodifikasi melalui media sosial,” jelasnya. (and/lyn/rie)