Sri Nurhayati, 47, Ketua RT 09 juga menyebutkan, gudang yang dibeli sekitar satu tahun yang lalu oleh pemilik baru tersebut belum pernah dilaporkan kepada dirinya. Termasuk mengenai aktivitas apa yang dilakukan di dalam gudang itu.
”Setahu saya ini seringnya kosong, tapi tidak jelas juga memang benar kosong atau tidak. Tapi kata warga yang lain ada penunggunya. Sampai sekarang belum ada laporan ke saya,” katanya.
Salah satu warga lainnya Marlina, 46, yang rumahnya berhadapan langsung dengan gudang tersebut mengatakan, setiap hari rumah tersebut tertutup dan selalu sepi.
”Tidak ada ada hal yang mencurigakan. Tapi memang suka ada mobil gede yang ngangkut barang, itu juga jarang. Tapi setahu saya rumah tersebut sudah dijual oleh pak Handoko,” tuturnya.
Rahmat Hidayat, 40, warga setempat mengaku, dibuat kaget jika bangunan yang berada tepat di depan rumahnya ternyata menjadi gudang penyimpanan bahan baku pembuatan obat terlarang PCC atau Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol.
Menurut Rahmat, pabrik tersebut dibeli oleh seseorang sekitar satu tahun yang lalu. Namun sejak pertama beroperasi, tidak meminta izin kepada warga. ”Hampir satu tahun yang lalu dibeli. Warga sih mengira pabrik meubel, tapi ternyata bukan,” ujarnya kepada Jabar Ekspres.
Berdasarkan penuturan Rahmat, dalam kesehariannya orang yang beraktivitas di dalam gudang tersebut memang dikenal tak pernah bersosialisasi. Bahkan untuk bertegur sapa dengan masyarakat sekitar pun tidak pernah.
Pintu gerbang gudang yang berwarna hijau itu terbuka hanya sesekali dalam sehari. Tidak barang apa yang diangkut.
Rahmat melanjutkan, jika ada aktivitas keluar masuk truk pengangkut, dia sering memerhatikan gudang itu dari lantai dua rumahnya. Dia kerap melihat ada sebuah motor atau mobil yang menunggu di luar gudang tersebut.
”Aktivitas keluar masuk truknya itu selalu malam hari, dan pasti ada kendaraan seperti motor atau mobil yang nunggu. Mobilnya juga mewah-mewah,” terangnya.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menegaskan obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di wilayah Jawa Barat telah ditarik sejak 2013.