Sita 4 Ton Bahan Baku PCC

Sri Nurhayati, 47, Ketua RT 09 juga menyebutkan, gudang yang dibeli sekitar satu tahun yang lalu oleh pemilik baru tersebut belum pernah dila­porkan kepada dirinya. Ter­masuk mengenai aktivitas apa yang dilakukan di dalam gu­dang itu.

”Setahu saya ini seringnya kosong, tapi tidak jelas juga memang benar kosong atau tidak. Tapi kata warga yang lain ada penunggunya. Sam­pai sekarang belum ada la­poran ke saya,” katanya.

Salah satu warga lainnya Marlina, 46, yang rumahnya berhadapan langsung dengan gudang tersebut mengatakan, setiap hari rumah tersebut tertutup dan selalu sepi.

”Tidak ada ada hal yang mencurigakan. Tapi memang suka ada mobil gede yang ngangkut barang, itu juga ja­rang. Tapi setahu saya rumah tersebut sudah dijual oleh pak Handoko,” tuturnya.

Rahmat Hidayat, 40, warga setempat mengaku, dibuat kaget jika bangunan yang berada tepat di depan rumah­nya ternyata menjadi gudang penyimpanan bahan baku pembuatan obat terlarang PCC atau Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol.

Menurut Rahmat, pabrik tersebut dibeli oleh seseorang sekitar satu tahun yang lalu. Namun sejak pertama bero­perasi, tidak meminta izin kepada warga. ”Hampir satu tahun yang lalu dibeli. Warga sih mengira pabrik meubel, tapi ternyata bukan,” ujarnya kepada Jabar Ekspres.

Berdasarkan penuturan Rahmat, dalam kesehariannya orang yang beraktivitas di dalam gudang tersebut me­mang dikenal tak pernah bersosialisasi. Bahkan untuk bertegur sapa dengan masy­arakat sekitar pun tidak per­nah.

Pintu gerbang gudang yang berwarna hijau itu terbuka hanya sesekali dalam sehari. Tidak barang apa yang diang­kut.

Rahmat melanjutkan, jika ada aktivitas keluar masuk truk pengangkut, dia sering memerhatikan gudang itu dari lantai dua rumahnya. Dia kerap melihat ada sebuah motor atau mobil yang menunggu di luar gudang tersebut.

”Aktivitas keluar masuk truknya itu selalu malam hari, dan pasti ada kendaraan seperti motor atau mobil yang nunggu. Mobilnya juga me­wah-mewah,” terangnya.

Sementara itu, Badan Nar­kotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menegas­kan obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di wilayah Jawa Barat telah ditarik sejak 2013.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan