Sejak adanya teguran pada pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembangunan apartemen The MAJ Collection dihentikan sementara. Penghentian di sambut suka cita warga sekitar, apalagi mereka semenjak pembangunan itu di mulai mengaku merasa terganggu.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pembagunan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Akibat pembangunan tersebut diakui dia cukup mengganggu kenyamanan warga.
”Kalau ada pengerjaan suka bising, jadi mengganggu warga. Di sekitar juga ada beberapa rumah warga yang diperbaiki karena menimbulkan retak retak di dinding rumah, termasuk saya (rumahnya retak) sudah dua kali,” ungkapnya ketika ditemui di Kawasan Dago Atas.
Baca Juga:Kenalkan anak tanam sayur, PAUD Bunda Asuh Nanda gandeng PertanianTB Hasanuddin Yakin Menang di Sumedang
Selain itu sebut dia, sumur warga juga sejak pembangunan proyek tersebut secara perlahan-lahan mengalami kekeringan. ”Sumur warga juga ada yang sedikit demi sedikit kekeringan sehingga mulai agak kesulitan air. Di tambah sekarang musim kemarau,” katanya.
Andri Nurdin, kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan Distaru memberikan tanggapan terkait persoalan itu. Dia berkilah perihal Apartemen The MAJ lebih baik ke DPMPTSP, karna Apartemen The MAJ sudah berizin. ”Kita sedang memeriksa eksisting di lapangan yang akan menjadi pertimbangan tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Akan tapi sampai saat ini belum ada kepastian karena masih tahap pemeriksaan sehingga belum bisa diketahui hasilnya. ”Belum ada hasil sampai hari ini,” tambahnya
Semtara itu Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan perizinan yang di keluarkan terhadap pembangunan tersebut dikeluarkan bukan seizin di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil dan Oded. ”Tiga hari menjelang kita dilantik izin itu sudah keluar,” jelas Oded.
Oded M. Danial mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan ke instansi terkait untuk melakukan pengecekan ke proyek apartemen. Hasil pengecekan tersebut rencananya akan diperoleh paling lambat dalam dua minggu ke depan.
”Kami sudah memberikan surat jawaban ke kementrian yang mana permintaan kepada pihak Kota Bandung untuk menghentikan sementara. Prinsipnya berdasarkan dari persyaratan perizinan, setelah evaluasi perizinan ditandatangani 13 September 2013 semua sudah lengkap,” tuturnya.
Namun yang menjadi persoalan lanjut Oded, apakah pelaksanaan dari pembangunan proyek tersebut sudah sesuai dengan perizinan.”Semua itu masih tahap pemeriksaan,” pungkasnya.
