Keributan Terjadi di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung

Aang menambahkan, Terhitung 1 Agustus 2017 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 BPJS Ketenagakerjaan melindungi para TKI yang merupakan Pahlawan Devisa akan resiko sosial dengan 3 program yang diberikan.

“BPJS TK memberikan tiga program bagi TKI yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkasnya. (ziz).

Berita Terkait