Pasutri Tochija Habiskan Masa Senja Dipenjara

Seperti diberitakan, mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya Itoc Tochija didakwa menerima suap sebesar Rp 3,9 miliar. Duit itu diduga sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan pada penyuap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata yang merupakan Direktur Swara Maju Jaya dan General Manager Hendriza Soleh Gunadi serta Samiran untuk dijanjikan menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap dua. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan