Pasutri Tochija Habiskan Masa Senja Dipenjara

Sidang Putusan Mantan Walikota Cimahi
FAJRI ACHMAD NF / JABAR EKSPRES
TERBUKTI BERSALAH: Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti (kanan) dan suaminya Itoc Tochija (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Ja lan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (30/8). Dalam sidang terdakwa tersebut terbukti bersalah dan majelis hakim menjatuhi hukuman Atty 4 tahun dan Itoc Tochija 7 tahun.
0 Komentar

Seperti diberitakan, mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya Itoc Tochija didakwa menerima suap sebesar Rp 3,9 miliar. Duit itu diduga sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan pada penyuap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata yang merupakan Direktur Swara Maju Jaya dan General Manager Hendriza Soleh Gunadi serta Samiran untuk dijanjikan menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap dua. (yul/rie)

0 Komentar