jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kudu terus melakukan inovasi dalam penataan parkir terutama yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Sanksi berupa teguran dan tindakan langsung (tilang) ternyata dinilai anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahu masih kurang efektif karena tak menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang sering melanggar peraturan lalu lintas. Salah satu buktinya adalah kemacetan lalu lintas di kawasan Jalan protokol seperti Sudirman yang sering terjadi.
Lanjut Formel saat ini masih bannyak masyarakat yang parkir di kiri kanan jalan meskipun ada keputusan Wali Kota Bandung yang melarang parkir di kanan jalan.
”Kesadaran masyarakat perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah, bukan sebatas sosialisasi. Kalau regulasi sudah jadi, peraturan itu berlaku dan Dishub mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan bukan melegitimasi pelanggaran,” jelas Folmer Silalahu saat diwawancara di Gedung Parlemen, kemarin.
Sejauh ini terang Folmer, pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dia mengatakan, memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. ”Dalam hal penyelenggaraan parkir saat ini dilakukan menggunakan bahu jalan,” tambahnya.
Atas referensi tersebut tambah Folmer, tidak ada salahnya melihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau tidak. ”Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir kendaraanya di tempat yang telah ditentukan tidak melanggar hukum,” katanya
Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas lanjut politisi PDI Perjuangan ini memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
”Sehingga parkir kendaraan harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Bukan di kiri kanan jalan,” tegas Folmer.
Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah. ”Misalnya sanksi pelanggaran terhadap kegiatan transportasi di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 pelanggarannya terhadap rambu itu. Siapa yang berkewenangan untuk menindak, tapi secara spesifik tidak ada sanksi bagaimana supaya kota ini tertib,” tutup Folmer. (pan/ign)