Terbukti Positif 6 PNS Beralasan Sedang Sakit

jabarekspres.com, CIMAHI – Dari pelaksanaan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi terhadap 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan lima orang terindikasi positif zat Benzoat dan satu orang terindikasi menggunakan narkotika jenis morfin.

Ada yang bertolak belakang dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh BNNK Cimahi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Harjono.

Dia mengaku, ada 6 orang yang tadinya dinyatakan posisitif. Namun, setelah dilakukan tes ulang 4 diantaranya kemudian dinyatakan negatif, sedangkan yang 2 PNS masih perlu Assesment lebih dalam dan rencananya akan dilakukan besok.

Harjono mengatakan, 4 orang PNS ini terindikasi mengandung Benzo karena sedang mengkonsumsi obat. Sebab ke 4 orang ini tengah dalam pengobatan penyakit Ginjal.Sedangakan, satu orang yang terindikasi Narkoba dinyatakan sedang sakit dibagian tulang belakang.

“Jadi intinya kita perlu pembuktian, makanya dilakukan Assessment yang prosedurnya dilakukan oleh BNN,” ucap dia

Kendati begitu, dia menegaskan, Jika kedua PNS tersebut terbukti menyalahgunakan Narkoba pihaknya akan melapor ke Sekda Dan akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pihaknya akan mengajukan agar bisa dilakukan rehabilitasi. Namun, sanksi disiplin teatap akan diberikan sesuai aturan dengan diberikan penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, sampai yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat..

Sementara ditempat yang sama, Kepala BNNK Cimahi, Odang Masdar membenarkan adanya enam orang yang positif menggunakan narkotika saat tes urine terhadap ASN yang dilakukan pihak BNN.

Dia membenarkan bahwa 4 orang diantaranya sudah selesai di Assesment dan tidak ada yang mencurigakan dan dinyatakan sudah Clear dengan hasil negatif.

Selain itu, untuk 2 orang belum kami Assesment. Sebab, masih membutuhkan pemanggilan untuk dilakukan uji ulang secara langsung.Sehingga, bila sedang mengkonsumsi obat mereka harus memberikan keterangan mengenai jenis obat apa yang dikonsumsi untuk penyakitnya.

Selain itu, Obat yang dikonsumsi harus berdasarkan resep dokter. Sehingga, mereka harus menunjukan resep dokter dan surat keterangan riwayat penyakitnya.

“Nanti kalau mereka memperlihatkan obatnya maka dapat diketahui jenis kandungan obatnya seperti apa, dan kita tinggal kroscek saja,”kata Odang.(zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan