Menurur Zemmy, akibat tindakan petugas PN Bale Bandung yang berbuat sewenang-wenang lantaran melaksanakan eksekusi di lokasi yang salah, maka pihaknya akan melakukan perlawanan hukum bahwa yag dilakukan eksekusi saat ini jelas-jelas salah sasaran.
“Dengan tegas kami akan melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sebab, ini memang tanah pribadi yang saya beli dari ahli waris,” ujarnya.
Zemmy menyebutkan, saat membeli lahan tersebut dari ahli waris pada 2008 dengan luas 6.014 meter persegi seharga Rp 120 juta. Kepemilikan lahan dibuktikan dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Harga lahan itu sekarang diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. “Saya beli langsung ke ahli waris pada saat itu harganya masih Rp 120 juta,” ujarnya.
Sementara itu, pihak penggugat, yakni Rudi Sanjaya juga mengklaim lahan tersebut miliknya. Dia pun mengaku membeli lahan tersebut dari ahli waris. Sengketa lahan tersebut sudah lama terjadi hingga kasusnya dibawa ke pengadilan. “Di pengadilan, sudah terbukti saya menang. Ini sudah inkrah, berarti sudah ada keputusan tetap bahwa tanah ini milik saya,” tandasnya. (drx)