jabarekspres.com, JAKARTA – Tahun 2017, akhirnya pemerintah membuka keran penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS), setelah tiga tahun terakhir tidak dilakukan rekruitmen. Meski baru dua instansi yang membuka lowongan, yakni Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, tampak antusiasme warga masyarakat untuk menjadi PNS sangat tinggi.
Untuk diketahui, CPNS di lingkungan MA dibuka 1.684 lowongan CPNS untuk calon hakim, baik hakim peradilan umum, peradilan agama serta Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dibutuhkan 17.526 lowongan untuk mengisi 21 jenis jabatan. Namun kali ini, yang terbanyak untuk mengisi jabatan penjaga tahanan atau yang dikenal dengan istilah Sipir, yakni 14.000 kursi. Sementara untuk jabatan lain dibutuhkan 2.278.
Jauh-jauh hari sebelum dibukanya pendaftaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengumumkan rencana pembukaan lowongan CPNS tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi dalam menjaring calon-calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan nantinya diharapkan memiliki kinerja seperti yang dibutuhkan oleh negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, rekruitmen CPNS merupakan langkah awal dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, rekruitmen CPNS harus dilakukan dengan baik, transparan, adil, obyektif, tidak dipungut biaya, serta tidak diskriminatif. ”Siapapun yang memenuhi kualifikasi dapat melamar. Yang lulus seleksi akan diterima menjadi CPNS. Tidak ada lagi yang namanya titip menitip,” ujarnya.
Dikatakan, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui Panselnas, dan satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan. Pelamar yang melakukan pendaftaran di dua instansi atau dua jabatan secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menteri menegaskan, seleksi ini bersifat transparan dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. ”Setelah selesai ujian, perserta akan langsung mengetahui nilainya. Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya.