Kenaikan Tunjangan Dewan Menunggu Perda

“Jenisnya itu, ada gaji pokok, tunjangan perumahan, tun­jangan komunikasi intensif. Ada juga tunjangan jabatan sebagai anggota banmus, ang­gota banggar, dan yang baru ada tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Kalau tunjan­gan reses diberikan tiga kali dalam setahun dan dibagikan saat pelaksanaan,” jelasnya.

Budi menjelaskan tunjangan transportasi, padahal setiap anggota dewan sudah dibe­kali kendaraan masing-masing. Berdasarkan PP 18 tahun 2017 dan penjelasan dari Menda­gri, kendaraan anggota dewan akan ditarik dan digantikan oleh tunjangan transportasi, yang akan disetarakan dengan pejabat esselon II atau sekelas Sekretaris Daerah atau seting­gi-tingginya kendaraan ber­kapasitas mesin 2000 cc.

“Jadi tidak berdasarkan merk mobil. Jika mobil ditarik maka akan ada tunjangan transpor­tasi dan hitungannya sesuai dengan harga rental yang ber­laku di kota atau daerahnya masing-masing. Makanya no­minal tunjangam transportasi harus mengkaji berapa harga rental mobil berkapasitas mesin 2000 cc,” tegasnya. Bila disebut­kan, maka belanjauntuk ang­gota DPRD di antaranyagaji dan tunjangan, dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPH, tunjangan khusus, tunjangan asuransi kesehatan, uang paket tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi-komisi, tunjangan badan anggaran, tunjanganbadan kehormatan dan tunjanganalat DPRD lainnya sepertiuang ja­sa pengabdian, dan tunjangan komunikasi intensif. (zis/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan