Kasus Dana Reses Harus Jelas

demo
TUNTUT SELESAIKAN: Sejumlah LSM dari berbagai ormas tengah melakukan unjuk rasa menuntut penuntasan dugaan penyelewangan dana reses pada tahun 2014 -2015.
0 Komentar

“Kejaksaan sudah enggak bisa dipercaya dan enggak jelas bagaimana akhir dari kasus ini. Kalau status dari kasus ini dihentikan atau SP3, umumkan dong pada masyarakat, apa dasar penghentiannya. Begitu juga kalau terus berjalan, sudah sampai mana, kami masyarakat Kab Bandung menanti keputusannya,”katanya.

Sementara itu, Praktisi Hukum yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafi menambahkan, suatu proses dugaan tindak pidana tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung tidak bisa berhenti begitu saja.Sebab, bila dilihat kasusnya disini ada pengembalian uang ke kas negara.

Karena, kasus ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk memproses dan menyelesaikannya.

Baca Juga:Xquarone Ex, Sikat Semua MedanAHM Hadirkan Warna Baru New Honda CB150R StreetFire

“Kejaksaan Negeri Bale Bandung memiliki kewajiban untuk memproses dan menyelesaikan kasus yang telah masuk. Yah meskipun katanya sudah ada pengembalian uang ke kas negara, kan dugaan tindak pidananya toh tetap sudah terjadi,”ujarnya.

Apalagi, lanjut Willy, Perda yang mengatur soal pelaksaan kegiatan reses tersebut, terbit pada Juli 2016. Sedangkan kasus dugaan korupsi dana reses ini terjadi pada 2014-2015 lalu. Dimana aturan tersebut, tidak berlaku surut mundur kebelakang.

“Kalau soal kesalahan atau mal administrasi, tentunya tindakan yang dilakukan juga administrasi. Tapi kalau ada dugaan tindak pidananya yah Kejaksaan tetap harus memprosesnya, apalagi ini kan sudah masuk proses sejak Februari 2015, yah harus tuntas dong. Kalau dihentikan apa dasarnya, dan bersalah tidaknya sebaiknya dibuktikan saja di pengadilan,” pungkas Willy (rus/yan)

0 Komentar