Permen LH 39 Tuai Kontroversi

Ia menuturkan, pada tahun 2003 melalui SK Gubernur Jabar Danny Setiawan No 522/binprod/2003, semua pihak sudah kerja keras menurunkan perambah hutan yang merusak lingkungan.

“Tapi sekarang kawasan hutan akan dibagi-bagi kepada kelompok dan diperbolehkan menanam umbi-umbian dan palawija. Lantas siapa nanti yang akan melakukan pengawasan di daerah?” tandas Thio.

Ketua Forum Jaga Balai Kabupaten Bandung Aan Nugraha mengaku pihaknya tidak dalam posisi menolak atau menerima Permen P.39 itu. Namun, yang lebih dipikirkan yakni dampak yang akan terjadi jika Permen itu diterapkan sebab membuka lahan baru.

“Kami lebih fokusnya ke antisipasi bencana yang terjadi bila P.39 itu diterapkan. Sebab, nantinya akan ada pembukaan lahan hutan di kawasan hulu Sungai Citarum yang akan makin memperparah kerusakan lingkungan sehingga mengakibatkan banjir yang lebih parah lagi di kawasan hilir,” ungkap Aan (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan