jabarekspres.com, NGAMPRAH – DPRD Kabupaten Bandung Barat meminta Pemkab Bandung Barat belajar kepada Kota Cimahi terkait dengan penghargaan Adipura yang sudah diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (2/8) di Jakarta. Sementara, diusianya yang ke-10 Kabupaten Bandung Barat terus-terusan gagal mengikuti penilaian penghargaan yang cukup bergengsi tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys mengungkapkan, penghargaan Adipura yang diraih oleh Kota Cimahi serta kabupaten/kota lainnya harus dijadikan pembelajaran oleh Kabupaten Bandung Barat. Segala kekurangan untuk mengikuti penilaian Adipura seharusnya bisa dievaluasi. “Makanya KBB jangan malu untuk belajar ke Kota Cimahi soal Adipura ini. Kita seharusnya sudah bisa mengikuti penilaian di tahun lalu,” sesalnya di Padalarang, kemarin.
Menurut dia, hal yang terpenting masing-masing dinas juga harus lebih kompak untuk bisa mendapatkan penghargaan Adipura ini. Sebab, penilaian Adipura melibatkan lintas dinas. “Kunci utamanya harus kompak antar dinas di bawah arahan bupati. Sehingga segala kekurangan akan terpenuhi untuk mengikuti perlombaan ini,” ungkapnya.
Terkait soal anggaran, sebut dia, tentu DPRD akan mendorong segala apapun yang dibutuhkan dengan tujuan untuk lebih baik. Seperti halnya mendorong anggaran agar Adipura ini dapat diraih di tahun berikutnya. “Dewan akan mendorong dari sisi anggaran yang memang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan dalam mendapatkan penghargaan Adipura,” terangnya.
Sementara, gagalnya Kabupaten Bandung Barat meraih Adipura lantaran tidak memenuhi standar penilaian yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satunya, disebabkan masalah sampah di TPA Sarimukti. Namun, Pemkab melayangkan protes lantaran menganggap standar penilaian Adipura tidak jelas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko mengungkapkan, KBB gagal meraih Adipura lantaran tidak lolos verifikasi penilaian tahap dua. KBB hanya mendapatkan nilai 73,76 pada penilaian tahap pertama, sedangkan nilai minimal untuk lolos tahap dua, yaitu 75. “Karena tidak ada lagi pemanggilan untuk tahap ke-II, artinya kami gagal ikuti Adipura. Namun, yang kami sesalkan, tim penilai sebelumnya mengumumkan bahwa tahap dua minimal nilainya 69, lalu berubah menjadi 73, dan terakhir berubah lagi menjadi 75. Kenapa berubah-ubah standarnya. Ini sangat tidak jelas,” ujar Apung.