jabarekspres.com, JAKARTA – Deadline atau batas akhir bagi daerah untuk menyepakati dana pilkada 2018 yang dipatok akhir bulan ini dipastikan meleset. Dari 171 daerah peserta pilkada, hingga Minggu (30/7) banyak daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
”Belum sampai 50 persen. Terutama, masih banyak kabupaten/kota yang belum,” kata Komisioner KPU Bidang Perencanaan Pramono Ubaid Tanthowi saat dimintai konfirmasi kemarin.
Sayangnya, mantan ketua Bawaslu Banten itu belum bisa menyebutkan daerah mana saja yang tidak menjalankan kewajibannya secara cepat.
Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan akhir Juli sebagai batas akhir penandatanganan NPHD. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 yang dikeluarkan pada 19 Juni lalu.
Ketika dimintai konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengakui bahwa belum semua daerah menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, untuk melakukan evaluasi, pihaknya menunggu hingga akhir Juli, tepatnya pada 31 Juli hari ini. ”Kami berharap, pada 31 Juli, daerah-daerah penyelenggara pilkada 2018 sudah memiliki kesepakatan mengenai hibah pilkada,” tuturnya.
Namun, jika hingga sampai hari ini ada daerah yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut, Kemendagri berjanji mengambil langkah lebih lanjut. Salah satunya adalah menurunkan jajarannya di pusat untuk terlibat langsung dalam pembahasan anggaran pilkada di daerah-daerah. ”Bisa saja daerah yang bersangkutan diundang ke Jakarta. Tapi, mungkin dilakukan fasilitasi ke daerah,” jelasnya. (far/c14/fat/rie)