“Dalam waktu dekat akan kita lakukan operasi angkutan umum bodong. Sebab jelas menimbulkan masalah dan kecemburuan kepada pengusaha angkutan lain yang sudah berbadan hukum,” ujar Ison.
Namun terkait taksi online, sambung Ison, pihaknya masih melakukan kajian dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kalau tarif bawah atas kan sudah ada, sekarang tinggal kuota yang belum jelas berapa, kalau yang diusulkan provinsi ke pusat itu kuotanya 388. Kita juga pertanyakan dasarnya apa sebanyak itu, kita saja tidak tahu. Jadi masih banyak pekerjaan rumah salah satunya belum bisa dilakukannya pendindakan,” katanya.
Baca Juga:Pasukan Kuning Merasa DianaktirikanKader Partai Golkar Telah Bergerak
Ison mengaku, Dishub Kota Cimahi sudah meminta pemerintah Provinsi agar segera menetapkan kuota angkutan online yang beroprasi di Cimahi. Sehingga bila sudah ada kejelasan, maka agar jelas berapa jumlah dan bisa melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.
“Sekarang jumlahnya ada berapa kita tidak tahu, memang bisa di cek tapi itukan prosesnya tidak mudah,” ucapnya.
Terkait adanya 12 perusahaan otobus (PO) AKDP yang beroperasi di Cimahi, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran. Sebanyak 12 perusahaan tersebut sudah diberikan surat bahwa Dishub tidak pernah memberikan izin.
“Memang AKDP itu ijinnya hanya sampai Cicahem, tapi mereka masuk sampai ke sini. Ternyata izinnya itu dari Dinas perhubungan Provinsi. Kita juga sudah sudah melakukan kordinasi dengan mereka agar mencabut izin 12 PO AKDP yang ada di sini,” pungkasnya. (ziz/gun).
