jabarekspres.com, SOREANG – Forum Komunikasi Pengusaha Kabupaten Bandung (FKPKB) memprotes perlakuan diskriminatif dari Pemerintah Kabupaten Bandung dalam pemberian pekerjaan konstruksi.
Sekertaris FKPKB, Dani Kusmawan mengatakan, selama ini para pengusaha menengah kebawah di Kabupaten Bandung yang notabene putra daerah, merasa dianak tirikan. Sebab berbagai pekerjaan kerap jatuh ke pengusaha dari luar daerah.
“Selama ini berbagai pekerjaan yang selenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung 90 persen pengerjaannya melibatkan pelaku usaha dari luar daerah,”jelas Dani ketika ditemui kemarin (23/7)
Baca Juga:Tangkal Radikalisme, Perketat PengawasanPresiden PKS Restui Oded dan Haru
Menurutnya, usaha jasa kontruksi seperti pembangunan jalan, gedung dan lainnya di Kabupaten Bandung hanya dilirik sebelah mata. Padahal, secara kualifikasi, kredibilitas dan kemampuan pengusaha setempat pun cukup mumpuni.
“Ini namnya diskriminatif, para pelaku usaha ini sulit untuk maju dan berkembang,”kata dia
Dani menegaskan, pihaknya akan menuntut keadilan atas perlakuan tersebut.Apalagi, keberadaan para pelaku usaha yang asli putera daerah kesulitan bahkan seolah dihambat untuk mendapatkan berbagai proyek pembangunan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Secara kemampuan kami juga sanggup kok, tapi kenapa selalu diberikan kepada perusahaan dari luar daerah,”kata Dani
Dani mengaku prihatin, dengan kondisi ini.Sebab, setiap kali proses lelang.sebelum dilaksanakan tetapi calon pemenangnya telah ditetapkan oleh pihak Pemkab Bandung.
“Ini tentu saja menyimpang dari aturan yang ada, selain itu membuat para pengusaha lokal jadi enggan untuk turut serta dalam proses lelang, karena sia-sia saja,”cetus dia.
Dirinya menambahkan, tudingan ini bukan tampa dasar. Bahkan dia siap membeberkan data dan fakta bahwa ada permainan lelang dan tender yang dilakukan oknum-oknum di OPD.
Baca Juga:Rabbani Berikan Mobil dan Motor untuk KonsumenBerharap Ruang Publik Dapat Diisi Seniman
Kendati begitu, pihaknya mengakui bila ada tender lelang dengan nilai besar melalui LPSE sifatnya terbuka untuk siapa saja yang mampu. tapi tolong lah kalau pekerjaan kecil yang sifatnya Penunjukan Langsung(PL) kenapa harus dikasih ke pengusaha dari luar daerah
Selain itu, hambatan yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu salah satunya adalah persyaratan untuk mengikuti tender harus memiliki deposit rekening tabungan sebesar Rp 300 juta. Sehingga, sangat memberatkan karena tidak semua pelaku usaha memiliki deposit sebesar itu.
