jabarekspres.com, SELABINTANA – Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki bersifat imperatif. Hal itu ditegaskan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif pengenalan kelembagaan pengawas Pilkada serentak 2018, di salah satu hotel di Selabintana, kemarin (20/7).
Menurut Marwan, ada beberapa lingkup yang termasuk dalam konteks pelanggaran netralitas dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh PNS. Seperti keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, ataupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Lainnya seperti membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye. “Ataupun mengadakan suatu kegiatan yang keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada,” papar dia.
Marwan mengatakan peran dan fungsi pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak harus memberikan dukungan. “Selaku penanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus bisa memberikan optimalisasi dukungan untuk terselenggaranya kegiatan pesta demokrasi ini,” ucapnya.
Dengan begitu, tentu diperlukan proses persiapan dalam posisi pelaksanaan pemilihan tersebut. Semua stakeholder yang berkepentingan harus bisa memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi penyimpanan perlengkapan pemungutan suara. Selain itu juga memberikan kesempatan untuk menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah untuk kegiatan atau keberadaan fungsi KPU dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018. “Pemerintah Daerah harus bisa membantu secara utuh memberikan sarana pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara serta bekerja sama dengan intansi terkait,” kata dia.(job2/rls)