jabarekspres.com, SOREANG – Dalam menjalankan sistem bagi masyarakat, Pendamping Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) harus punya akses perlindungan. Hal tersebut dikatakan Ketua P2TP2A Hj.Kurnia Dadang Naser saat silaturahmi bersama para pendamping dan pendukung sistem sari Save The Children di wilayah Anyar Kamojang Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.
“Dalam menjalankan sistem, pendamping harus punya akses perlindungan, seperti untuk layanan kesehatan, catatan sipil, perlindungan hukum juga sosial masyarakat,” ungkap Nia Kurnia M. Naser, kemarin (18/7).
Istri Bupati yang disapa teh Nia ini mengatakan, pendamping layanan sosial di P2TP2A, harus difasilitasi kartu identitas pengenal agar mereka diakui ketika menjalankan tugasnya.
“Ketika masuk ke rumah sakit, jika sudah punya id card langsung difasilitasi, begitu juga untuk kepentingan pengurusan administrasi kependudukan bisa dimudahkan, bahkan perlindungan dari rongrongan hal diluar teknis dari pihak yg tidak puas, kita bisa berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol atau aparat keamanan,” tuturnya.
Kartu identitas pengenal bagi pendamping P2TP2A kata dia, digunakan juga untuk koordinasi manakala terjadi kendala saat penanganan klien. Seperti berhubungan dengan pihak kepolisian serta saat pendalaman kasus, mengelola, menggali serta menyelesaikan kasus.
“Ketika ada kendala saat melakukan penanganan kasus, mereka bisa berkordinasi dengan camat. Untuk pihak kemanan mengeliminir di ring berapa, sehingga mereka dengan leluasa mengelola menggali permasalahan beserta solusinya,” ujarnya.
Sementara, untuk dan perlindungan terhadap klien, lanjut teh Nia, fasilitas dan dukungan sudah bagus dan berjalan baik. Misalnya dari pihak dinas kesehatan dan dinas pendidikan serta dinas lainnya. “Bahkan kedepan supporting tadi akan ditambah dari Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD, yang akan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) agar mereka bisa didengar secara baik oleh instansi-instansi itu,” pungkasnya. (rus/gun)