jabarekspres.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
”Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (17/7). ”KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka,” sambungnya.
Menurut Agus, Novanto diduga berkongkalikong dengan orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka. ”SN melalui AA (Andi) diduga mengondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa,” papar Agus.
Dia mengatakan, korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Novanto melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.
Surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK memuat puluhan nama anggota DPR yang diduga menerima dana terkait proyek e-KTP. Duit diduga dibagi-bagikan agar pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR berjalan mulus.
Hasilnya, DPR mengetok palu pengesahan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Angka itu, setelah dipotong pajak 11,5 persen, menjadi Rp 5,2 triliun. KPK menemukan bahwa hampir setengah dana e-KTP diduga dikorupsi.
Anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan. Semuanya tercantum di surat dakwaan.
Menurut surat dakwaan itu, Setya Novanto diduga mendapatkan Rp 574 miliar. Uang untuk Setya menyampur dengan uang yang dinikmati oleh Andi Narogong.
Meski demikian, Setya membantah terlibat di kasus e-KTP. ”Tidak benar itu,” katanya saat bersaksi di sidang e-KTP, April lalu. Analis Politik the Centre for Media Gender and Democracy (CMGD) Dr Dedi Kurnia Syah mengatakan, penetapan tersangka kepada Setya mengukuhkan kinerja KPK di mata publik. ”Sehingga upaya DPR melemahkan KPK melalui hak angket semakin berat,” kata dia dalam rilisnya, kemarin. (bbs/rie)