“Batas maksimal jumlah siswa per rombel 28 siswa untuk SD, 32 siswa Untuk SMP dengan batas maksimal rombel 4 ruang kelas dan 11 SMP,” tegas Juhana
Juhana menambahkan, kalau ada sekolah yang memaksakan kehendak melebihi kuota yang sudah ditentukan selain mendapatkan sanksi, juga dikhawatirkan peaerta didik tidak akan kebagian nomor induk siswa karena bermasalah dalam data pokok peserta didik. Karena pemberian Dana Bantuan Oprasinal sekolah (BOS) dihitung dari jumlah siswa. Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk memilih sekolah yang lebih dekat dari tempat tinggalnya, untuk memudahkan akses perjalan anak agar tidak lama dan waktu habis di jalan.
Lebih lanjut Juhana menyampaikan kepada masyarakat jangan khawatir semua anak bisa sekolah, karena sekolah SMP itu banyak dan hilangkan pemikiran Negeri maeded. Kalau masih berpikir sekolah negeri itu keliru. kenapa keliru, menurut data tahun ini menunjukan nilai ujian tertinggi yang masuk sepuluh besar se kbupaten Bandung, 6 diantaranya diperoleh oleh siswa siswi dari sekolah swasta karena meraih rangking pertama.
“Siswa yang melanjutkan tingkat nasional karena mendapat rangking tertinggi Jawa Barat itu, dari sekolah Animah yang notabone Swasta,”
Juhana menegaskan kepada sekolah negeri ataupun swasta dilarang melakukan pungutan iuran karena semua anggaran sudah tercukupi dari dana BOS.
“Sudah dicukupkan dari dana BOS, untuk kebutuhan Biaya sekolah negeri ataupun swasta. Tapi memang swasta masih diperbolehkan memungut. Tapi kalau sekolah swasta masih memungut, ini sudah negeri minded, swasta harus bayar orang pasti takut masuk swasta. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada sekolah swasta untuk tidak memungut iuran secara bebas melakukan pungutan karena bantuan fisik, sarana sekolah swasta juga dapat dari pemerintah begitu juga BOS sama,” pungkasnya (Rus)