Pungli Merajalela, Pemda Garut Tidak Berdaya Hadapi Oknum

Pemerintah Kabupaten Garut, kata dia, sudah menegaskan kepada para kepala desa setempat untuk tidak melakukan tindakan memungut biaya parkir yang membebankan wisatawan.

“Itu yang sudah kita tegaskan kepada kepala desa untuk tidak melakukan itu (pungutan yang membebankan wisatawan),” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan bahwa pungutan untuk kendaraan sepeda motor paling tinggi sebesar Rp15 ribu, sedangkan yang Rp50 ribu hanya untuk tertentu seperti yang menginap. “Yang Rp50 ribu tidak ada, kecuali yang menginap betul itu Rp50 ribu, itu sebagai keamanan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan pungutan terhadap wisatawan di objek wisata tersebut dipantau terus oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan banyak pihak. “Sudah dicek, itu dipantau oleh kita,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengeluhkan biaya berwisata ke objek wisata Pantai Santolo yang cukup memberatkan dengan banyaknya tiket yang harus dibayar. Pungutan itu terjadi mulai dari tiket masuk, dan parkir kendaraan di kawasan wisata pantai unggulan di selatan Garut itu. (Rul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan