Otak Pelaku Curas Didor

Para pelaku ini, tutur Hendro, mempunyai catatan kepolisian pasalnya mereka telah melakukan aksinya sebanyak 52 kali di sejumlah wilayah hukum, yakni, Polrestabes Bandung, Polres Cimahi dan Bandung. ”Di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta 8 kali dan beberapa tempat wilayah hukum lainnya,” tuturnya.

Selain para pelaku, kata Hendro, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku, yakni 26 unit HP berbagai merek, Sepuluh unit kendaraan roda dua berbagai merek dan Dua buah tas perempuan.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil yang hadir di Markas Komando Polrestabes Bandung mengungkapkan rasa berbela sungkawa kepada keluarga korban Curas yang meninggal dunia. Ridwan saat itu bertemu dengan istri dan ibu korban sebelum menghadiri konferensi pers bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

”Atas nama Pemerintah Kota Bandung saya menghaturkan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian dan berpulangnya suami Bu Rena, mudah-mudahan almarhum insya Allah diterima iman islamnya, Bu Rena dan Ibu Amah saya doakan diberi kesabaran atas takdir Allah ini,” ucap Ridwan. (*/yul/ign)

Tinggalkan Balasan