Sidang Lanjutan Korupsi Mantan Wali Kota Cimahi: Saksi Ngaku Tak Dapat Fee

Untuk diketahui, pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoch Tohija dan Atty Suharti, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipi­kor) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Keduanya juga didakwa pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPi­dana jo pasal 64 ayat 1 KUH­Pidana. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan