jabarekspres.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 cukup lancar. Kalau pun ada sejumlah kendala, dipandang sebagai hal wajar untuk sistem baru pasca alihkelola.
”Ada beberapa faktor. Selain sistem yang belum sepenuhnya handal, banyak juga orangtua siswa yang belum paham sistem online,” ucap Heryawan usai silaturahmi bersama kepala sekolah SMA/SMK sewilayah V di Aula SMA 8, Kota Bandung, kemarin (5/7).
Pria yang akrab disapa Aher ini berharap, orangtua murid bisa memahami sistem baru yang dijalankan saat ini. Sebab, pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha untuk profesional dalam teknis PPDB.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi mengakui, PPDB tahun pertama dikelola oleh provinsi ini masih banyak kekurangan. Tapi, hal itu tidak mengurangi upaya pemerintah untuk tetap profesional.
”Kita terus berusaha memberikan pendidikan yang adil, pemerataan dan trasnparan. Sebab, PPBD ini harus mendekati nilai keadilan,” kata Hadadi.
Dia menilai, hampir setiap orangtua berharap anaknya masuk ke sekolah negeri. Tapi, kondisi kurikulum saat juga sama termasuk di swasta.
Bila kuota SMA/SMK negeri dan swasta kemudian penuh, kata dia, maka Disdik Jabar akan membuka SMA terbuka. ”Statusnya negeri, dan dibiayai oleh pemerintah,” ucapnya.
”Ini menjadi target kita di tahun ajaran 2017/2018. Daya tampung SMA terbuka ini mencapai 180 orang dari semua sekolah,” lanjutnya.
Sementara itu, PPDB juga sempat ramai tentang siswa titipan. Yang paling menohok adalah siswa titipan dewan dan jalur khusus.
Ahmad Hadadi tidak menyangkal hal itu. Namun, dia memastikan, siswa titipan tersebut merupakan jalur memorandum of understanding atau MoU dengan beberapa pihak.
Dia memerinci, salah satu jalur MoU adalah, sekolah yang berdiri di atas dinas atau instansi lain. Sebab, tidak semua sekolah merupakan aset Dinas Pendidikan. ”Jalur MoU ini tidak berlaku di semua sekolah,” tegasnya.
Prosesnya, kata dia, tetap harus diawal pendaftaran. Dengan kata lain, orangtua murid dari jalur MoU tidak bisa seenaknya masuk. ”Syarat mutlak, harus anak kandung,” tegasnya lagi.