H-7 Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Beroperasi

“Bayangkan saja kemacetannya seperti apa kalau misalnya truk-truk yang ukurannya sangat besar beroperasi di jalan tol, terutama di jalan arteri. Makanya pemberlakuan ini diterapkan setidaknya berusaha mencegah kemacetan yang biasa terjadi semakin parah,” tandas Endang (zis/yan)

Pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan tegas bagi para pengemudi dan pengelola kendaraan pengangkut tersebut apabila masih membandel dengan beroperasi di waktu yang telah dilarang.

Menurut KBO Lantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, pihaknya akan melakukan penilangan terhadap sopir kendaraan dan tak segan mencabut izin operasional kendaraan.

“Kalau pengelola tidak bertindak kooperatif dengan kami maupun Dinas Perhubungan Kota Cimahi, akan kami lakukan penilangan dan pembekuan atau bahkan pencabutan izin operasionalnya,” terang Duddy ditemui di tempat yang sama.

Untuk menciptakan kondisi yang nyaman dan aman, serta berupaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama arus mudik lebaran, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudik menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa muatan berlebih.

“Jangan sampai segala dibawa. Kalau sekiranya anaknya banyak, lebih baik naik angkutan umum. Kasihan untuk anaknya kalau dipaksakan naik kendaraan roda dua, apalagi untuk jarak jauh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan