jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk menertibkan angkutan yang bermasalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan melayangkan surat peringatan terhadap pengusaha jasa transportasi yang melanggar waktu operasional kendaraan bertonase besar di jalan-jalan Kota Cimahi menjelang arus mudik lebaran 2017.
Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Endang mengatakan, mulai H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah, kendaraan bertonase besar dilarang beroperasi di Kota Cimahi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang peraturan lalu lintas SK 2717/AJ 201/ DRJ/2017.
Dalam peraturan tersebut, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung mulai tanggal 18 Juni 2017 pukul 00.00 sampai tanggal 3 Juli pukul 24.00.
Pembatasan operasional juga ditujukan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa mulai tanggal 21 Juni 2017 pkl 00.00 sampai tanggal 29 Juni 2017 pukul 24.00.
“Peraturannya sudah jelas dan sudah disosialisasikan kepada para pengusaha yang bersangkutan, bahwa mereka harus patuh,”jelas Endang ketika ditemui kemarin (13/4)
Dirinya menegaskan, apabila aturan ini diindahkan oleh kendaraan yang beroperasi langsung dengan melakukan pelanggaran pihaknya tidak segan segan akan mengambil tindakan
Kendati begitu, peraturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut ternak, hantaran pos, pengangkut kepokmas, dan mobil yang diberi tanda khusus untuk pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
“Tapi kendaraan barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat keterangan, misalnya jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang itu,” jelas Endang.
Menurut Endang, pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar sangat rasional, mengingat akan banyak pengendara bermotor yang akan melalui Kota Cimahi dan sekitarnya ketika arus mudik lebaran.