“Karena ada informasi yang bersangkutan melakukan kegiatan dengan memakai gelar tersebut. Kita masih melihat ada tidak yang melapor,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamim dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG/ign)